Keputusan Universitas Indonesia untuk memberikan sanksi skors 45 hari kepada 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual verbal di grup chat menuai gelombang kritik yang terus membesar. Salah satu yang menyuarakan kritik tersebut adalah Sabrina Chairunnisa, seorang mahasiswi S3 Ilmu Komunikasi UI angkatan 2024, yang secara terbuka menyatakan kekecewaannya atas keputusan kampus tersebut. Melalui Instagram Story, Sabrina membagikan kembali postingan akun @pandemictalks dan mengungkapkan kritiknya terhadap keputusan yang dinilai terlalu ringan tersebut. Ia menekankan agar Universitas Indonesia membuka sanksi skors terhadap para pelaku. Sabrina juga menyatakan rasa kecewanya sebagai bagian dari civitas akademika UI, serta menilai bahwa penyelesaian cepat terhadap kasus ini mencerminkan sikap dan kredibilitas institusi secara keseluruhan. Meskipun menyadari kemungkinan konsekuensi atas pernyataannya, Sabrina tetap mantap dengan pendiriannya.
Keputusan skors 45 hari terhadap mahasiswa FHUI ini mencuatkan kontroversi di kalangan publik. Beberapa netizen merasa bahwa hukuman ini tidak memberikan efek jera yang diharapkan dan menilainya sebagai “liburan” bagi para pelaku. Ada juga yang berpendapat bahwa sanksi yang diberikan tidak memadai dan seharusnya ada tindakan lebih tegas. Desakan untuk memberlakukan tindakan DO (Drop Out) pun semakin menguat, termasuk dari pengamat Melanie Subono yang menekankan pentingnya ketegasan kampus agar tidak mencetak lulusan yang hanya unggul secara akademik tetapi kurang dalam nilai moral. Dengan adanya Gelombang kritik ini, Universitas Indonesia diharapkan dapat melihat lebih dalam masalah ini dan mengambil langkah-langkah yang lebih efektif dalam menangani kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.

