Istri Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Richard Lee Kian

Kasus yang menyeret Richard Lee terus mengalami perkembangan terbaru yang menjadi sorotan utama. Selepas menjadi tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, penyidik kini tengah mendalami informasi dari orang-orang terdekatnya. Pada Jumat, 27 Maret 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa istri Richard Lee untuk memperkuat konstruksi kasus yang tengah berjalan. Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap istri tersangka telah dimulai sejak pagi hari. Dalam konteks ini, pemeriksaan dilakukan atas istri DRL sebagai saksi dengan tujuan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan oleh penyidik. Terkait status Richard Lee sendiri, ia masih berada dalam masa penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya yang telah diperpanjang sesuai dengan koordinasi antara penyidik dan kejaksaan. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap Richard Lee selama ditahan, semua tersangka mendapatkan perlakuan yang sama. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif) dan masih terus diproses sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.

Source link