Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran memiliki kewenangan untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah sesuai kebutuhan masyarakat. Keempat Raperda yang diajukan mencakup berbagai aspek seperti Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran.
Tujuan dari pengajuan ini adalah untuk memperkuat peraturan daerah sesuai dengan perkembangan regulasi nasional dan aspirasi masyarakat setempat. Diterapkan metode simplifikasi regulasi agar peraturan daerah efektif tanpa tumpang tindih dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Pangandaran. DPRD Pangandaran bersama pemerintah daerah akan melakukan diskusi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan hukum dan aspirasi masyarakat, serta memberikan manfaat yang nyata dalam pengelolaan pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

