Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Pangandaran. Acara tersebut dihadiri oleh pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda, dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat perlindungan hak konsumen dalam perdagangan digital yang berkembang pesat. Hj. Ida menggarisbawahi pentingnya perlindungan konsumen sebagai dasar keadilan ekonomi, di mana negara harus melindungi rakyatnya termasuk para pelaku usaha kecil agar tidak dirugikan dalam transaksi, baik secara langsung maupun digital.
Dalam sosialisasi ini, hak dasar konsumen dipaparkan, termasuk kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa, informasi yang akurat, dan hak untuk menyampaikan keluhan. Para pelaku usaha juga diingatkan tentang kewajiban menjaga kualitas produk, transparansi informasi, dan bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi. Peserta yang hadir dalam sesi dialog interaktif juga mengemukakan permasalahan seputar produk tanpa label jelas, praktek e-commerce yang merugikan, serta posisi tawar konsumen kecil yang rentan.
Hj. Ida menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan penguatan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya, yakin bahwa konsumen yang cerdas dapat menciptakan pasar yang sehat yang mendukung ekonomi rakyat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum dalam perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat, Menunjukkan bahwa perlindungan konsumen memiliki peran penting dalam era perdagangan digital yang terus berkembang.

