Jonathan Frizzy Bebas Cuti Bersyarat: Status dan Aturan oleh Ditjenpas

Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijong, kini tidak lagi menjalani hari-harinya di balik jeruji Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Ia resmi memperoleh kebebasan lewat program cuti bersyarat setelah menyelesaikan masa pidananya, sebuah skema yang menempatkannya tetap dalam pengawasan negara meski sudah berada di luar lapas.

Status Jonathan Frizzy Berubah Jadi Klien Bapas

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menegaskan bahwa kebebasan yang diterima Jonathan Frizzy bukanlah bebas tanpa syarat. Menurut dia, status Ijong kini berubah menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang. Artinya, ia tetap punya kewajiban menjalani aturan pembimbingan sampai masa pidananya benar-benar berakhir pada 8 Maret.

Rika menjelaskan, cuti bersyarat merupakan bagian dari program integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi ketentuan administratif dan perilaku. Dengan kata lain, keputusan ini tidak muncul begitu saja, melainkan melalui penilaian atas syarat yang harus dipenuhi selama menjalani pidana di lapas.

Bebas, Tapi Tetap Dalam Pengawasan

Meski sudah keluar dari lapas, Jonathan Frizzy belum sepenuhnya lepas dari kewajiban hukum. Selama menjalani cuti bersyarat, ia harus mengikuti bimbingan dan tidak boleh melakukan pelanggaran apa pun. Posisi ini membuatnya tetap berada dalam radar pembimbing kemasyarakatan, yang akan memantau kepatuhan selama masa sisa pidana.

Ditjenpas juga menegaskan bahwa cuti bersyarat berbeda dengan tahanan kota. Dalam skema ini, narapidana yang memenuhi syarat memang menjalani sisa hukuman di luar lapas, tetapi pengawasannya tetap ketat. Bahkan pelanggaran kecil dapat berujung pada pencabutan hak cuti bersyarat, sehingga kebebasan yang diterima tidak bisa diperlakukan seperti bebas biasa.

Perjalanan Keluar Kota Harus Dikoordinasikan

Soal kemungkinan bepergian ke luar kota, Jonathan Frizzy tidak bisa memutuskan sendiri. Setiap langkah semacam itu harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pembimbing kemasyarakatan. Aturan ini menjadi bagian dari kontrol yang melekat selama cuti bersyarat berlangsung, agar statusnya sebagai klien Bapas tetap terpantau sampai masa pidananya selesai pada 8 Maret.

Dengan status baru itu, Ijong memang telah keluar dari lapas, tetapi belum benar-benar bebas sepenuhnya. Ada garis tegas antara pulang ke masyarakat dan tetap mematuhi kewajiban pemasyarakatan yang masih mengikatnya.