Tata Cara dan Makna Bendera Setengah Tiang: Peringatan G30S PKI

Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia merayakan peringatan G30S PKI dengan mengibarkan bendera merah putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa tahun 1965. Pengibaran bendera ini memiliki tata cara tersendiri yang perlu dipahami untuk membuatnya lebih bermakna dan sebagai pengingat sejarah bagi generasi penerus bangsa.

Kementerian Kebudayaan juga mengeluarkan imbauan melalui Surat Edaran agar seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintahan, dan lembaga pendidikan untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September. Aturan pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Bendera setengah tiang melambangkan duka mendalam pada 30 September sebagai penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur, sementara pengibaran penuh pada 1 Oktober dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila, menjadi simbol kebangkitan dan keteguhan bangsa Indonesia dalam menjaga ideologi Pancasila. Diharapkan, pemahaman atas makna ini akan mendorong generasi penerus untuk meneladani perjuangan para pahlawan dan terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Seperti yang dilansir oleh Antara, berita ini bisa diakses dengan klik tautan sumber.

Source link