Keresahan warga Citeureup, Kabupaten Bogor semakin meningkat karena ulah kelompok penagih utang sepeda motor ilegal yang dikenal sebagai Mata Elang (Matel). Perampasan sepeda motor Cecep Saepudin atau Cepi (40) di Jalan Mayor Oking, Cibinong, pada Selasa (23/9/2025) menjadi sorotan terbaru. Ironisnya, motor tersebut tidak memiliki tunggakan cicilan sama sekali. LSM PERCiK Raharja menanggapi kasus ini dengan keras. Ketua umumnya, Firmansyah Yepri, menekankan bahwa tindakan Matel bukan hanya masalah leasing, melainkan perbuatan kriminal jalanan yang mengancam keamanan masyarakat. “Korbannya dibuntuti, dipepet, dan dipaksa menyerahkan motor. Ini bukan lagi penagihan, melainkan perampokan berkedok debt collector. Jika polisi tidak bertindak, kepercayaan publik akan hilang,” ujar Firmansyah. Dia juga mengingatkan bahwa penarikan kendaraan harus dilakukan melalui pengadilan, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, bukan dengan cara paksa di jalan. Firmansyah menantang Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, untuk memberantas praktik ilegal ini secara langsung. PERCiK menyerukan agar dilakukan sweeping dan razia rutin untuk memastikan keamanan warga Citeureup dari ancaman penagih utang ilegal. Di sisi lain, Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, belum memberikan tanggapan terkait desakan tersebut.

