Proses seleksi Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk posisi Kepala Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menyita perhatian publik karena kontroversi yang terjadi. Dari sembilan calon yang mengikuti seleksi, hanya tiga yang berhasil lolos, dan yang mengejutkan, ketiganya merupakan saudara kandung. Hal ini menimbulkan dugaan nepotisme dan jauh dari prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung.
Kredibilitas panitia seleksi pun dipertanyakan dengan banyaknya anggapan bahwa proses seleksi dilakukan tidak netral. Netralitas pihak Kecamatan Citeureup, yang berperan dalam menentukan hasil seleksi, menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Pendapat publik semakin kuat bahwa panitia seleksi Desa Citeureup dan Kecamatan hanya melempar tanggung jawab seleksi tersebut.
Pernyataan salah satu anggota panitia seleksi tingkat desa menunjukkan bahwa praktik seleksi berada di tangan pihak kecamatan, yang dianggap tidak netral dan transparan. Gelombang penolakan dari warga juga semakin meningkat dengan Ketua RW dan RT di Desa Citeureup secara resmi menyatakan penolakan mereka terhadap proses seleksi ini.
Meskipun warga menunjukkan kekecewaan dan penolakan, seleksi tetap dilaksanakan dengan hasil hanya meloloskan tiga orang bersaudara. Hal ini membuat masyarakat semakin merasa kecewa dan menilai proses PAW kali ini merusak demokrasi desa. Ketidakpuasan ini menjadi ancaman serius bagi kredibilitas Kecamatan Citeureup jika tidak ada langkah korektif yang transparan. Dugaan nepotisme dalam seleksi PAW semakin menguatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan kecamatan.

