Para wakil rakyat yang duduk sebagai anggota DPR RI tengah menjadi sorotan masyarakat di tanah air. Hal itu menyusul terjadinya aksi unjuk rasa beberapa waktu belakangan yang ikut menyuarakan sejumlah poin tuntutan kepada DPR RI untuk berbenah, salah satunya terkait penghapusan tunjangan rumah DPR RI. Selain menyoroti kerja-kerja legislasi, masyarakat Indonesia kini ikut menyoroti pula gaya hidup, unggahan sosial media, latar belakang keluarga, hingga latar belakang pendidikan para anggota dewan yang duduk di Senayan.
DPR RI periode 2024–2029 sendiri memiliki 580 anggota yang dipilih dari 80 daerah pemilihan di Indonesia. Mereka berasal dari delapan partai politik yang lolos ambang batas parlemen. Persyaratan untuk menjadi anggota DPR RI sedianya berlaku sama dengan persyaratan untuk menjadi anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu mengatur ketentuan persyaratan untuk menjadi anggota DPR RI. Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota haruslah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut meliputi usia, keberagaman, latar belakang pendidikan, serta ketaatan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, detail teknis persyaratan untuk menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota biasanya diatur lebih lanjut dalam PKPU pada setiap periode pemilu. Pasal 7 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2024 juga memberikan gambaran lebih lanjut mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota dewan. Dengan adanya aturan yang jelas mengenai persyaratan ini, diharapkan proses seleksi calon anggota dewan dapat lebih terjamin dan terstruktur.

