KTP Pink atau yang lebih dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi perbincangan penting dalam lingkup masyarakat. Sebagai identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun di Indonesia, KIA memiliki peran signifikan dalam mendukung berbagai layanan publik dan program perlindungan sosial bagi anak. Regulasi terkait KIA diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 yang menjelaskan pentingnya dokumen tersebut sebagai bukti identitas anak yang harus dimiliki.
Fungsi utama dari KIA atau KTP Pink meliputi mempermudah akses anak terhadap layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan, memberikan perlindungan hak anak, data valid untuk program perlindungan anak pemerintah, mencegah perdagangan anak, serta persyaratan administratif seperti mendaftar sekolah. Perbedaan antara KTP Pink dan KTP Biru dijelaskan berdasarkan sasaran pengguna, dasar hukum, chip/biometrik, dan masa berlaku.
Terdapat dua jenis KIA berdasarkan kelompok usia, yaitu untuk anak usia 0–5 tahun dan anak usia 5–17 tahun. Proses pembuatan KIA memerlukan dokumen seperti fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga, KTP elektronik orang tua, dan pasfoto untuk anak usia 5–17 tahun. KIA menjadi langkah penting dalam memastikan identitas resmi setiap anak di Indonesia sejak dini dan merupakan alat perlindungan hak anak serta data strategis untuk kebijakan perlindungan anak.

