Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan tunai yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat bersekolah. PIP ditujukan untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau direkomendasikan oleh sekolah. Namun, penerima bantuan hanya akan diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah.
Anak homeschooling juga memiliki peluang untuk menerima bantuan PIP, asalkan mereka terdaftar di lembaga pendidikan nonformal yang diakui pemerintah seperti PKBM. Syarat lainnya adalah berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin serta terdaftar dalam DTKS atau direkomendasikan oleh dinas pendidikan setempat.
Perlu diingat bahwa meskipun sudah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), siswa masih berhak untuk menerima bantuan PIP. BOS digunakan untuk operasional sekolah secara umum, sedangkan PIP diberikan langsung kepada siswa untuk keperluan pribadi pendidikan seperti membeli perlengkapan sekolah. Keduanya dapat saling melengkapi dalam mendukung pendidikan anak.
Untuk mengecek apakah nama seseorang terdaftar sebagai penerima PIP, dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi https://pip.kemdikbud.go.id dan memasukkan NISN, nama ibu kandung, serta sekolah asal. Alternatif lainnya adalah melalui operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Jika dana bantuan PIP tidak cair meskipun sudah terdaftar, segera laporkan ke pihak sekolah atau bank penyalur yang bekerja sama dengan Kemendikbud. Beberapa alasan dana tidak cair mungkin karena rekening belum aktif, data yang tidak sinkron, atau masalah teknis lainnya. Dalam situasi tertentu, siswa juga dapat membuat surat pengaduan ke dinas pendidikan setempat.

