Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendapat pujian atas kebijakan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Langkah ini dinilai sebagai respons cepat terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Fahri Hamzah, seorang politisi, menekankan bahwa keputusan tersebut menunjukkan kemampuan Prabowo dalam memahami situasi dan mengarahkan rekonsiliasi masyarakat, khususnya menjelang peringatan 17 Agustus 2025. Penggunaan hak konstitusional Presiden disambut dengan gembira dan diharapkan dapat menyatukan kembali bangsa dari ancaman perpecahan. Keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti sebanyak 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, merupakan upaya konkret untuk memulihkan kerukunan masyarakat. Abolisi dan amnesti dipandang sebagai kewenangan prerogatif Presiden dalam konteks penghapusan akibat hukum pidana. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu mengembalikan persatuan bangsa yang sempat terkikis.

