Menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, tren pemasangan bendera One Piece bersama Merah Putih semakin viral di media sosial. Tidak sedikit yang menganggapnya sebagai bentuk ekspresi diri, tapi sebagian mempertanyakan bagaimana aturan sebenarnya. Tidak sedikit dari warganet yang mempertanyakan apakah pemasangan dua bendera tersebut melanggar aturan perundang-undangan atau tidak. Fenomena ini pun memicu perdebatan publik mengenai batasan antara kebebasan berekspresi dan kewajiban menghormati simbol negara. Dasar hukum pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Perlu diketahui, pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bendera negara wajib dihormati, tidak boleh direndahkan, dicoret-coret, dijadikan hiasan komersial, apalagi disandingkan sembarangan dengan bendera lain. Namun begitu, UU tersebut tidak secara eksplisit melarang pengibaran bendera non-negara seperti bendera fiksi atau komunitas, termasuk bendera One Piece. Yang dilarang adalah bendera negara asing tertentu, seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri RI dalam kondisi khusus. Aturan saat dipasang bersamaan adalah penting untuk diperhatikan ketika memasang bendera selain Merah Putih, termasuk bendera One Piece. Meskipun tidak dilarang secara hukum, pengibaran bendera selain Merah Putih harus mematuhi aturan tata letak dan penghormatan.
Pasal 17 UU 24/2009 menetapkan bahwa bendera negara tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain yang disandingkan. Pasal 21 UU 24/2009 mengatur bahwa jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama bendera organisasi atau simbol non-negara, maka Merah Putih harus berada di posisi lebih tinggi dan memiliki ukuran lebih besar. Dengan kata lain, apabila masyarakat ingin memasang bendera One Piece, perlu dipastikan bahwa posisi dan ukuran bendera Merah Putih tetap lebih unggul dibandingkan bendera lainnya. Larangan merendahkan simbol negara termasuk dalam aturan UU, seperti menginjak, membakar, atau merusak bendera, menambahkan tulisan atau gambar di atas bendera, menggunakannya untuk promosi, iklan, atau hiasan yang tidak patut, membiarkan bendera dalam keadaan lusuh, sobek, atau kotor, serta menjadikan bendera sebagai pelapis meja, bungkus, atau kostum.
Melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Ekspresi budaya yang perlu dikawal dengan bijak adalah penting dalam menghargai nilai sejarah dan simbol negara. Fenomena berkibarnya bendera One Piece bisa dimaknai sebagai ekspresi budaya pop. Bagi penggemarnya, bendera itu melambangkan semangat kebebasan dan petualangan, selaras dengan nilai kemerdekaan. Selama tetap menghormati Merah Putih, tren ini bisa dianggap sebagai bentuk kreativitas. Namun, jika menyangkut simbol negara, menaati aturan adalah bentuk kecintaan pada Tanah Air. Mari rayakan Hari Kemerdekaan secara kreatif, namun tetap menjunjung tinggi kehormatan pada Merah Putih.

