Prabowo Keluarkan Surat Abolisi: Tom Lembong Bebas?

Jakarta — Polemik nasib Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memasuki babak baru setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima surat presiden terkait pemberian abolisi pada Rabu (30/7/2025). Dalam keterangan itu, DPR RI disebut telah menyetujui surat presiden tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah ini langsung memantik sorotan, sebab abolisi bukan sekadar keputusan politik, melainkan penghentian proses hukum yang sedang berjalan.

DPR Terima Surat Presiden, Proses Hukum Bisa Berhenti

Dasco menjelaskan, pemberian abolisi tetap harus melalui pertimbangan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Artinya, meski presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan abolisi, keputusan itu tidak berdiri sendiri. Persetujuan DPR menjadi bagian penting sebelum kebijakan tersebut berlaku. Dalam konteks Tom Lembong, persetujuan itu membuka jalan bagi penghentian perkara yang menjerat mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa jika abolisi sudah diberikan, maka konsekuensinya adalah pembebasan. Menurutnya, abolisi berarti menghentikan proses hukum yang masih berlangsung, sehingga terdakwa tidak lagi diproses dalam perkara yang sama. Dengan kata lain, status hukum Tom Lembong semestinya berubah setelah keputusan itu keluar.

Hakim Tak Temukan Keuntungan Pribadi

Di sisi lain, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menjadi sorotan penting dalam perkara ini. Dalam sidang tersebut, majelis menyebut Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kasus korupsi impor gula yang menjeratnya. Hakim anggota Alfis Setiawan menyampaikan bahwa tidak ada harta atau kekayaan yang dinikmati terdakwa dari tindak pidana tersebut.

Karena tidak ditemukan keuntungan pribadi, Tom Lembong juga tidak dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Pertimbangan ini memperlihatkan bahwa majelis hakim menilai posisi terdakwa tidak identik dengan penerimaan manfaat ekonomi dari perkara yang disidangkan.

Implikasi Abolisi bagi Tom Lembong

Dengan adanya persetujuan DPR RI atas surat presiden dan pertimbangan hukum yang menyertai perkara ini, posisi Tom Lembong kini berada di titik yang menentukan. Abolisi secara prinsip menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, sehingga terdakwa tidak lagi diperlakukan sebagai pihak yang harus melanjutkan persidangan dalam perkara tersebut. Dalam kasus Tom Lembong, situasi ini membuat publik menanti langkah administratif berikutnya untuk memastikan pembebasan yang dimaksud benar-benar dijalankan sesuai aturan.

Source link