Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco, mengonfirmasi bahwa DPR RI telah menerima surat presiden terkait pemberian abolisi pada terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Lembong, pada Rabu (30/7/2025). Dasco menyatakan bahwa DPR RI memberikan persetujuan terhadap surat presiden tersebut sesuai dengan prosedur yang diatur dalam aturan konstitusi. Abolisi sendiri merupakan penghapusan proses hukum yang sedang berjalan, biasanya diberikan kepada terpidana perorangan selama proses pengadilan sedang berlangsung.
Meskipun Presiden memiliki wewenang untuk memberikan abolisi, pendapat dari DPR RI juga harus dipertimbangkan sesuai Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa jika Thom Lembong sudah mendapatkan abolisi, maka seharusnya dibebaskan. Ini karena abolisi berarti menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, diketahui bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kasus korupsi impor gula yang menjeratnya. Hakim anggota, Alfis Setiawan, menyatakan bahwa tidak ada harta atau kekayaan yang diperoleh oleh terdakwa dari tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti.
Dengan informasi ini, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong telah menerima abolisi dari Presiden dan dianggap tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kasus korupsi yang menyeretnya. Putusan ini diambil setelah pertimbangan yang matang dari DPR RI dan pengadilan, yang menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Thom Lembong telah diakhiri dan ia harus dibebaskan.

