Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, berbagai agenda telah disusun untuk merayakan momen bersejarah tersebut. Salah satu kegiatan yang tak terlepaskan setiap tahunnya adalah pelaksanaan upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis pedoman resmi untuk pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 yang dapat menjadi panduan bagi instansi pendidikan, lembaga pemerintahan, dan masyarakat di seluruh Indonesia.
Upacara bendera tidak hanya berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, namun juga diselenggarakan secara serentak di berbagai wilayah, mulai dari sekolah, kantor pemerintahan, hingga lingkungan masyarakat sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan bangsa. Rangkaian acara Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada pagi hari tanggal 17 Agustus 2025 telah ditentukan oleh Kemendikbudristek dan mencakup berbagai tahapan, mulai dari penghormatan, pengibaran bendera, hingga amanat dari pembina upacara.
Selain itu, Upacara Penurunan Bendera Merah Putih yang dilakukan pada sore hari memiliki susunan acara yang khusus, dimulai dari kedatangan peserta hingga penurunan bendera disertai dengan lagu kebangsaan. Semua pedoman ini disusun dengan tujuan agar pelaksanaan upacara berjalan dengan lancar, khidmat, dan memberikan makna yang mendalam, serta sebagai sarana untuk memupuk semangat nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan masyarakat Indonesia. Kemendikbudristek pun mengajak seluruh komponen masyarakat untuk turut serta dalam memeriahkan peringatan HUT RI ke-80 ini melalui berbagai kegiatan positif dan ikut serta dalam upacara bendera sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

