Tindak Pidana Umum: Kejari Kendal Musnahkan Barang Bukti Dengan Tepat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum dari Pengadilan Negeri Kendal atau Inkracht untuk periode bulan November 2024 hingga bulan Juli 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kendal oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal. Barang bukti yang dimusnahkan berkaitan dengan perkara yang telah diputuskan selama periode tersebut sebagai bagian dari upaya untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel.

Acara pemusnahan dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Kepala Pengadilan Negeri Kendal, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kendal, serta pimpinan dan petugas dari Kejaksaan Negeri Kendal. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal, Dr. Risky Fani Ardhiansyah, memberikan laporan mengenai barang yang akan dimusnahkan, termasuk narkotika, psikotropika, perlindungan anak, perjudian, obat mercon, ite, pencurian, dan penggelapan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar instansi penegak hukum di Kabupaten Kendal dalam upaya memerangi kriminalitas. Dengan demikian, pemusnahan barang bukti ini juga akan memberikan keterbukaan kepada masyarakat terhadap perkara tindak pidana umum yang telah diputuskan secara sah dan berkekuatan hukum.

Source link