Tips Lega Cantumkan Gelar di Nama KTP dan KK Sesuai Permendagri 73/2022

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, mencantumkan gelar di KTP atau Kartu Keluarga (KK) diperbolehkan. Hal ini memberikan kejelasan bagi masyarakat yang ingin melampirkan gelar akademik maupun keagamaan dalam identitas resmi mereka. Pencantuman gelar seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Dr. untuk gelar akademik, Haji, Hajah, atau Ustaz untuk gelar keagamaan, serta gelar adat sesuai dengan budaya atau kearifan lokal adalah opsional sesuai kebutuhan individu. Proses penambahan gelar ini tidak sulit, cukup dengan menyediakan dokumen seperti KTP lama, KK, dan dokumen pendukung lainnya seperti ijazah atau sertifikat haji.

Namun, penulisan nama harus mengikuti aturan yang berlaku, minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi, tidak mengandung angka, simbol, atau kata yang multitafsir, serta mudah dibaca dan tidak membingungkan. Pencantuman gelar tidak diperbolehkan dalam dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian untuk menjaga kejelasan identitas dan konsistensi data.

Mencantumkan gelar di KTP bisa menjadi cara untuk menunjukkan pencapaian akademik atau status sosial tertentu, serta mempermudah proses identifikasi dalam dokumen resmi atau urusan administrasi lainnya. Namun, penting untuk memastikan konsistensi data di dokumen lain seperti NPWP, rekening bank, atau ijazah pendidikan jika mencantumkan gelar di KTP. Jadi, jika ingin menampilkan gelar sebagai bagian dari identitas, pastikan untuk mengurusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Bahkan, mencantumkan gelar di KTP dianggap sah dan legal jika dilakukan dengan benar, menjadi bentuk penghargaan atas capaian pendidikan atau status seseorang.

Source link