Optimalisasi PAD dan Penuntas Keuangan DPRD Pangandaran

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini merupakan respons terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa poin penting yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemkab.

Salah satu rekomendasi adalah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, meningkatkan kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mengidentifikasi potensi pajak secara teknologi, dan mengevaluasi kinerja petugas pemungut pajak di setiap desa. Selain itu, akan dilakukan audit terhadap pengeluaran untuk pegawai guna mendeteksi pembayaran yang tidak wajar, serta melakukan review atas belanja pegawai secara berkala.

Pemkab juga diimbau untuk menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta mempercepat digitalisasi pembayaran pajak. Pengawasan terhadap kegiatan fisik dan pembayaran yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan juga menjadi fokus penting. Selanjutnya, utang belanja daerah yang belum diselesaikan harus ditangani, dan program kegiatan harus dipantau dengan sistem pengendalian internal yang kuat.

Diberi batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, diharapkan Pemkab Pangandaran dapat meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan efisien di Kabupaten Pangandaran.

Source link