Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menekankan pentingnya pelunasan utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab). DPRD Kabupaten Pangandaran meminta agar pembayaran utang per semester segera dilakukan untuk menyelesaikan utang sejak tahun 2018 sebesar Rp 92 Miliar. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menggarisbawahi urgensi pembayaran utang DBH dalam pengaturan keuangan daerah. Fokus pembayaran utang tidak hanya untuk pihak ketiga, tetapi juga untuk desa (DBH) dan utang kepada pegawai yang masih tertunda. Dengan pembayaran DBH yang teratur, diharapkan desa-desa dapat menjalankan program pembangunan lebih efisien dan bermanfaat bagi masyarakat desa. Keselarasan antara rencana pembangunan desa dan Pemkab juga merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan.