Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini resmi masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Penetapan ini diumumkan setelah Rapat Terbatas yang diadakan di Istana Kepresidenan Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Keputusan ini diambil untuk menyelesaikan ketidakpastian administratif terkait persoalan batas wilayah antara kedua provinsi.
Empat pulau yang menjadi fokus keputusan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (juga dikenal sebagai Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (juga dikenal sebagai Mangkir Kecil). Pulau-pulau ini awalnya berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut), tidak berpenduduk tetap, serta memiliki wilayah kurang dari satu kilometer persegi.
Dalam sejarah singkat kronologi sengketa keempat pulau ini, terdapat beberapa titik penting seperti verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi pada tahun 2008-2009, konfirmasi data berbeda oleh Gubernur Aceh dan Sumut dari tahun 2009 hingga 2022, serta peninjauan ulang dan survei lapangan oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2022. Pada tahun 2025, Presiden Prabowo secara resmi memutuskan untuk mengembalikan keempat pulau ke wilayah administratif Aceh.
Keputusan final ini dinyatakan pada tanggal 17 Juni 2025 setelah pertemuan antara Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Tengah. Para kepala daerah menyambut keputusan tersebut dengan positif dan menyatakan komitmen untuk menjaga hubungan antardaerah tetap harmonis. Keputusan ini menegaskan bahwa keempat pulau tersebut berada di bawah administrasi Provinsi Aceh, menandai akhir dari sengketa yang telah berlangsung sejak tahun 2008. Selanjutnya, pemerintah diminta untuk memastikan implementasi optimal dan menjaga persatuan wilayah NKRI.