Pengacara Ronald Tannur dan Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Ketika sidang di PN Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengungkapkan bahwa Meirizka Widjaja dan pengacaranya, Lisa Rahmat, terbukti sudah menyuap majelis hakim PN Surabaya untuk mempengaruhi putusan dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur. Majelis hakim menyatakan Meirizka bersalah dan merinci pasal-pasal yang dilanggarnya berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun ada pertimbangan meringankan, namun Meirizka akhirnya divonis pidana penjara 4 tahun dan denda yang besar. Sementara itu, Lisa disebut telah merusak nama baik advokat dan lembaga peradilan karena perbuatannya yang melanggar hukum. Dampak dari tindakan suap ini juga merusak mental aparatur PN Surabaya. Keterlibatan Meirizka dan Lisa dalam kasus ini jelas menunjukkan bahwa praktik korupsi masih marak di dunia hukum.

Source link