Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengumumkan kenaikan gaji nasional untuk para hakim, dengan penyesuaian tertinggi mencapai 280%. Sejak hampir dua dekade, gaji hakim telah stagnan, membuat banyak dari mereka, terutama yang berada di daerah terpencil, harus berjuang secara finansial. Prabowo menegaskan bahwa martabat hakim harus dijaga agar tidak terpengaruh atau “dibeli” oleh pihak tertentu. Saat pelantikan para hakim di seluruh Indonesia di Gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Prabowo sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia, menyatakan kenaikan gaji hakim untuk menjamin kesejahteraan mereka dengan penyesuaian yang bervariasi.
Menurutnya, para hakim adalah benteng terakhir keadilan bagi warga biasa yang mencari keadilan, sehingga mereka harus tetap adil dan menjunjung tinggi keadilan tanpa diskriminasi. Prabowo terkejut mengetahui bahwa gaji hakim tidak mengalami kenaikan selama 18 tahun dan banyak hakim masih menyewa atau menyewakan rumah mereka. Ia bahkan bersedia memotong anggaran militer dan polisi jika perlu untuk mendanai reformasi gaji di lingkungan yudikatif. Prabowo menekankan pentingnya hakim yang tidak terpengaruh dan tidak bisa dibeli dalam menjalankan tugas keadilan.
Dia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kenaikan gaji hakim, terutama untuk mereka yang berpangkat terendah yang akan mendapat kenaikan hingga 280%. Prabowo yakin bahwa anggaran nasional cukup untuk mendukung kenaikan gaji tersebut, karena sistem hukum suatu negara adalah pondasi keberhasilannya dan keadilan harus dijamin untuk semua warga. Dengan hakim yang kuat, hukum akan ditegakkan, keadilan akan ditegakkan, dan siapa pun yang melanggar hukum harus tunduk tanpa kecuali.