Eminem Gugat Meta: Tuntut Ganti Rugi Rp1,7 Triliun

Eminem, rapper terkenal, menggugat Meta Platforms Inc. atas tuduhan penggunaan lagu-lagu tanpa izin. Gugatan diajukan perusahaan penerbit musiknya, Eight Mile Style, ke pengadilan federal Amerika Serikat. Meta diduga menggunakan lagu-lagu Eminem secara ilegal di platform mereka seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Menurut gugatan, Meta membiarkan pengguna menggunakan lagu-lagu tersebut tanpa lisensi melalui fitur Reels Remix dan Original Audio, yang merugikan secara finansial Eminem dan perusahaan penerbitnya.

Perusahaan Eight Mile Style menuntut ganti rugi sebesar $150.000 untuk setiap lagu yang digunakan tanpa izin, dengan total tuntutan mencapai lebih dari $109 juta. Mereka juga menginginkan kompensasi atas kerugian nyata dan perintah permanen agar Meta tidak menggunakan lagu-lagu tersebut lagi secara ilegal. Gugatan menuduh Meta melakukan pelanggaran hak cipta secara sadar dan sistematis, menampilkan ketidaktahuan perusahaan terhadap lisensi musik Eminem.

Kasus ini merupakan tambahan pada daftar sengketa hak cipta yang melibatkan karya Eminem. Sebelumnya, Spotify juga menghadapi gugatan serupa namun dengan hasil yang berbeda. Eminem, sementara itu, berhasil meraih kemenangan di American Music Awards 2025. Gugatan terhadap Meta dianggap sebagai peringatan bagi perusahaan teknologi untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan konten musik yang dilindungi hak cipta. Jika Eminem menang, dampaknya bisa dirasakan oleh seluruh industri media sosial dan platform berbasis konten pengguna.

Source link