Daging Kurban: Pembagian bagi Orang yang Berkurban karena Nazar

Dalam Islam, nazar adalah janji kepada Allah untuk melakukan suatu ibadah apabila suatu harapan atau keinginan tercapai. Contohnya, jika seseorang berjanji untuk berkurban saat Idul Adha jika diterima kerja, maka kurban tersebut menjadi wajib baginya. Hal ini dikenal sebagai kurban nazar.
Ketika seseorang bernazar untuk berkurban, maka ibadah kurbannya berubah dari sunah menjadi wajib. Oleh karena itu, orang yang melakukan kurban nazar tidak diperbolehkan untuk memakan daging kurban tersebut, sesuai dengan pandangan mazhab Syafi’i dan Hanafiyah.
Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menyatakan bahwa menurut ulama Syafiiyah, bagi yang berkurban karena nazar atau penetapan tertentu, seperti ucapan ‘hewan ini untuk kurban’, tidak diperbolehkan untuk memakan daging kurban tersebut. Sebaliknya, daging tersebut wajib disedekahkan.
Ulama Hanafiyah juga menegaskan pandangan serupa, bahwa kurban yang dinazarkan atau wajib karena pembelian, tidak boleh dimakan oleh yang berkurban dan harus disedekahkan sepenuhnya.
Dengan demikian, bagi yang bernazar kurban, seluruh bagian hewan kurban harus disedekahkan kepada fakir miskin dan tidak boleh dikonsumsi sendiri.

Source link