Polres Kendal baru-baru ini melaksanakan Operasi Preman selama 10 hari untuk menekan angka kriminalitas di wilayah tersebut. Dalam rentang waktu tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap enam kasus kriminal, termasuk kasus tawuran, pencurian, dan kepemilikan senjata api rakitan. Meski demikian, pemilik senjata rakitan berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Operasi dilaksanakan setiap malam oleh Polsek dan Polres Kendal guna mendalami kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers, Kapolres Kendal AKBP Hendri Susanto Sianipar menyebutkan bahwa berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata tajam, senjata rakitan, dan peralatan lainnya yang digunakan dalam tindak kejahatan.
Beberapa tersangka berhasil diamankan, meskipun ada yang belum bisa dihadirkan dalam konferensi pers karena masih di bawah umur. Pemilik senjata rakitan yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan saat ini masih dalam status DPO. Mereka yang terlibat dalam kasus ini kini ditahan di sel tahanan Polres Kendal dan menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polres Kendal menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan operasi dan patroli guna menciptakan rasa aman dan ketertiban masyarakat. Hal ini dilakukan khususnya menjelang libur panjang dan hari besar nasional agar situasi keamanan tetap terjaga dengan baik. Upaya-upaya ini dilakukan untuk mewujudkan kamtibmas yang kondusif demi kesejahteraan masyarakat setempat.

