Istilah “anumerta” sering kali mencuat dalam lingkup profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terutama terkait dengan pemberian penghargaan setelah seseorang meninggal dunia dalam menjalankan tugas negara. Namun, pemahaman masyarakat tentang makna istilah ini belum merata. Anumerta pada dasarnya adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada individu yang telah wafat sebagai pengakuan atas jasa dan pengabdian mereka kepada negara. Terutama dalam konteks PNS, penghargaan ini berupa kenaikan satu tingkat pangkat lebih tinggi dari pangkat terakhir sebelum meninggal dunia.
Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 menjelaskan pengertian anumerta sebagai penghargaan yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata atau PNS yang dianggap berjasa kepada negara setelah meninggal dunia. Namun, pemberian anumerta tidak diberikan secara umum melainkan dipilih secara selektif berdasarkan situasi tertentu. Hanya mereka yang gugur saat menjalankan tugas dan dinilai berjasa besar terhadap negara yang layak menerima penghargaan ini.
Penghargaan anumerta bukan hanya simbol penghormatan negara terhadap dedikasi dan pengabdian yang luar biasa, tetapi juga memiliki nilai penting bagi keluarga yang ditinggalkan. Kenaikan pangkat sebagai anumerta menjadi simbol kehormatan, kebanggaan, dan penghormatan dari negara terhadap almarhum atau almarhumah. Dengan demikian, anumerta merupakan wujud pengakuan dan apresiasi negara terhadap jasa dan pengabdian individu yang telah berkorban untuk tugas negara, meskipun hanya diberikan dalam kondisi duka.