Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran sedang menjadi perhatian karena realisasi penerimaan pada tahun anggaran 2024 yang jauh di bawah target proyeksi. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. Data ini telah menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran, di mana mereka menyadari potensi besar sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dikelola secara optimal.
Salah satu faktor utama kegagalan mencapai target tersebut adalah transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dimaksimalkan.
Di samping transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menjelaskan bahwa skema bagi hasil 60:40 telah mengakibatkan penggerusan pemasukan bersih daerah.
Untuk mengatasi permasalahan ini, langkah-langkah strategis diperlukan. Salah satunya adalah dengan melakukan audit dan evaluasi kerja sama, menerapkan digitalisasi sistem parkir, merevisi regulasi, serta meningkatkan SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan mampu menjadi salah satu pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam melakukan perbaikan ini dijadikan sebagai kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik.