Kritik Penasihat Hukum Mbak Ita: Evaluasi Fokus Pembelaan Klien

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita di Pengadilan Tipikor (21/4) lalu, menarik perhatian publik. Lantaran, terdapat tokoh publik yang disebutkan oleh penasehat hukum terdakwa usai sidang.

Praktisi hukum sekaligus Advokat Kota Semarang, Sujiarno Broto Aji SH MH, angkat bicara mengenai hal ini. Dirinya menilai jika pernyataan penasehat hukum Mbak Ita kurang bijak disampaikan di depan media.

Menurut Aji, pernyataan tersebut terlalu dini dan seharusnya disampaikan setelah pemeriksaan saksi selesai atau di ruang persidangan. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan menghindari polemik yang merugikan pihak tertentu.

Sebagai praktisi hukum, Aji menyoroti kepatuhan para saksi terhadap perintah atasan dalam hukum birokrasi. Dia juga yakin bahwa KPK akan fokus pada tersangka yang sudah ada, termasuk dua terdakwa lain dalam kasus tersebut.

Sebagai penasehat hukum terdakwa, Aji menekankan pentingnya fokus pada pembelaan klien tanpa melakukan tindakan yang kontraproduktif. Kasus ini telah menarik perhatian publik secara nasional dan perlu ditangani dengan bijaksana untuk menghindari pencemaran nama baik Kota Semarang.

Source link

- Advertisement -