Outsourcing: Alternatif Tanpa Jalur PPPK di 2025

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia akan menghapus sistem seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari reformasi kepegawaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan apakah outsourcing akan menjadi alternatif pengganti untuk tenaga honorer dan PPPK.

Penghapusan sistem PPPK dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam rekrutmen dan manajemen tenaga honorer yang sebelumnya tidak sepenuhnya memenuhi kebutuhan ketenagakerjaan di instansi pemerintah. Sebagai gantinya, pemerintah mencoba mengusulkan sistem seleksi ASN yang lebih terintegrasi, dengan masa kontrak PPPK yang berlangsung hingga usia pensiun serta rencana pemberian hak pensiun serupa dengan PNS.

Namun, tidak semua tenaga honorer akan bisa masuk dalam formasi ASN yang terbatas, sehingga muncul wacana outsourcing sebagai opsi alternatif. Outsourcing dapat membantu pemerintah menghemat anggaran, mengatur tenaga kerja sesuai kebutuhan proyek, dan merespons kebutuhan teknis dengan cepat dan efisien.

Terdapat pro dan kontra terhadap penggunaan outsourcing ini. Beberapa alasan yang setuju dengan outsourcing antara lain efisiensi anggaran, fleksibilitas, dan responsif terhadap kebutuhan teknis. Namun, terdapat juga kekhawatiran terkait tidak menjamin kesejahteraan pekerja, rendahnya kepastian kerja, dan kemungkinan penurunan kualitas layanan publik.

Penghapusan jalur khusus PPPK berdampak langsung pada jutaan tenaga honorer yang harus bersaing dengan pelamar umum dalam seleksi terbuka. Pemerintah berjanji tidak akan melakukan PHK massal dan tengah menyiapkan skema transisi yang manusiawi untuk tenaga honorer.

Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan penghapusan PPPK serta penataan ulang tenaga honorer. Evaluasi terus menerus harus dilakukan untuk menentukan sektor mana yang cocok untuk outsourcing dan mana yang sebaiknya dikelola oleh ASN demi menjaga kualitas pelayanan publik. Outsourcing bisa menjadi solusi, tapi pemilihan bidang yang tepat dan peningkatan transparansi dan pengawasan sangat diperlukan.

Source link

- Advertisement -