Setelah menjual atau kehilangan kendaraan, penting untuk segera mengurus pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) guna menghindari risiko di masa depan. Hal ini dikarenakan jika STNK tidak diblokir, maka semua tanggung jawab terkait kendaraan tersebut masih akan melekat pada pemilik sebelumnya. Tanggung jawab tersebut mencakup kewajiban pajak kendaraan, serta risiko terhadap penyalahgunaan kendaraan seperti pencurian atau tindak kriminal lainnya. Selain itu, dengan melakukan pemblokiran STNK, pemilik lama juga dapat menghindari denda tilang elektronik dan pajak progresif jika ingin memiliki kendaraan baru.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pemblokiran STNK, yakni secara offline dan online. Untuk pemblokiran secara offline, Anda dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat sesuai domisili dengan membawa beberapa berkas penting seperti KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK atau BPKB, surat jual beli kendaraan, serta berkas lainnya yang dibutuhkan. Proses blokir STNK offline melibatkan mengisi formulir permohonan blokir dan melakukan verifikasi dokumen oleh petugas Samsat.
Sedangkan untuk pemblokiran secara online, Anda dapat mengakses situs resmi Samsat sesuai wilayah domisili. Setelah registrasi berhasil, Anda dapat memilih layanan “Pajak Kendaraan Bermotor” dan kemudian mengajukan blokir STNK dengan mengisi formulir yang disediakan. Setelah pengajuan selesai, Anda akan mendapatkan status pemblokiran melalui email. Pastikan untuk secara berkala memeriksa status kendaraan melalui website resmi Samsat untuk memastikan blokir STNK telah berhasil dilakukan.
Dengan mengikuti prosedur yang benar sesuai ketentuan, baik pemblokiran STNK secara offline maupun online dapat berjalan dengan cepat, aman, dan efektif. Hal ini akan membantu pemilik kendaraan untuk tetap terhindar dari risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.