Beberapa pemerintah provinsi telah memberlakukan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan untuk tahun 2025. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan harga yang lebih terjangkau, tanpa dikenakan denda, serta menghapus tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahunan saat ini. Tindakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak kendaraan.
Provinsi Jawa Barat, misalnya, memberlakukan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak tahun ini untuk mendapatkan pemutihan tersebut. Sementara itu, Jawa Tengah memberikan kesempatan kepada warganya untuk bebas dari pokok dan denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024. Selain itu, Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pajak, denda turun dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, dan biaya BBN-II menjadi gratis.
Aceh memberlakukan pemutihan pajak progresif untuk kendaraan lebih dari satu unit demi meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi beban finansial masyarakat. Di Banten, masyarakat diberikan kebebasan dari tunggakan pajak kendaraan tahun sebelumnya tanpa dibatasi jumlah tahun, dengan syarat melunasi pajak tahun terbaru. Sementara Kalimantan Timur memberlakukan pemutihan tunggakan pajak kendaraan dengan tiga syarat tertentu.
Di Bali, pemerintah Provinsi memberlakukan potongan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk keringanan. Berbagai diskon diterapkan untuk kendaraan dengan kapasitas tertentu, BBNKB, dan pajak progresif. Seluruh program ini bertujuan untuk mendorong ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mengurangi tunggakan yang ada.