Zakat fitrah umumnya dihitung berdasarkan berat makanan pokok yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Namun, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dengan nilai uang tunai yang setara dengan harga makanan pokok tersebut. Rumus perhitungannya sederhana, yakni jumlah orang yang wajib dizakati dikalikan dengan harga makanan pokok per kg atau liter. Sebagai contoh, jika harga beras per kg adalah Rp 15.000 dan Anda harus membayar zakat untuk istri, maka zakat fitrah untuk istri adalah Rp 15.000 x 2,5 kg = Rp 37.500.
Sebagai gambaran, ada beberapa contoh perhitungan zakat fitrah yang bisa diperhatikan. Misalnya, untuk seorang suami tanpa anak, perhitungannya adalah Rp 75.000 untuk zakat fitrah bagi dirinya dan istrinya. Sedangkan untuk suami dengan satu anak laki-laki, perhitungannya menjadi Rp 112.500 untuk zakat fitrah bagi dirinya, istri, dan anaknya. Untuk kasus suami dengan dua anak, baik laki-laki maupun perempuan, perhitungannya adalah Rp 150.000. Sedangkan untuk suami dengan tiga anak laki-laki, perhitungannya adalah Rp 200.000. Terakhir, bagi suami dengan empat anak, dua laki-laki dan dua perempuan, perhitungannya adalah Rp 255.000. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang hendak membayar zakat fitrah.