Perbedaan DPR Draf RUU TNI: Ditolak vs Dibahas

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara tegas membahas draf rancangan undang-undang (RUU) TNI dalam upayanya merespons berbagai isu yang sedang berkembang di media sosial. Dalam pernyataannya, Dasco menekankan bahwa draft RUU yang beredar di platform media sosial berbeda secara signifikan dengan yang sebenarnya tengah dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR sendiri aktif memantau berbagai respons negatif yang muncul di media sosial dan bahkan mengadakan konferensi pers guna memberikan penjelasan yang transparan terkait substansi dari RUU tersebut.

Dalam klarifikasinya, Dasco menyoroti bahwa hanya tiga pasal yang menjadi fokus dalam pembahasan RUU TNI, di mana perubahan yang diajukan bertujuan untuk memperkuat kerangka hukum guna mencegah terjadinya pelanggaran di masa yang akan datang. Antara lain, pasal-pasal yang tengah diperdebatkan meliputi Pasal 3 ayat (2) yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur tata cara penempatan prajurit TNI aktif di berbagai lembaga pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga telah menyampaikan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan bagi pembahasan lebih lanjut. Adapun revisi yang diajukan terfokus pada hanya tiga pasal utama, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan kejelasan ini, diharapkan dapat mengurangi kebingungan serta menyelaraskan informasi yang beredar di masyarakat terkait RUU TNI sehingga tercipta pemahaman yang lebih baik.

Source link

- Advertisement -