Zakat mal usaha dihitung berdasarkan nilai kekayaan bersih usaha setelah satu tahun (haul) dan mencapai nisab sebesar 85 gram emas. Rumus umum yang sering digunakan adalah (Modal Awal + Keuntungan + Piutang) – Hutang = Total Kekayaan Bersih, dengan zakat dihitung sebesar 2,5% dari total kekayaan bersih tersebut. Namun, perhitungan zakat mal usaha dapat bervariasi tergantung pada jenis usaha dan metode perhitungan yang digunakan. Konsultasi dengan lembaga amil zakat atau ulama yang berkompeten sangat dianjurkan untuk memastikan keakuratan perhitungan sesuai dengan syariat Islam. Berbagai metode perhitungan zakat mal usaha yang umum digunakan antara lain Metode 1, Metode 2, dan Metode 3. Metode 1 menghitung seluruh kekayaan bersih, Metode 2 hanya memperhitungkan aset yang likuid, sedangkan Metode 3 lebih sesuai untuk usaha jasa yang memperhitungkan laba bersih setelah pajak. Pastikan untuk memilih metode yang sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghitung zakat mal usaha dengan tepat.