Prabowo Subianto: THR Cair H-7 Lebaran dan Sikap Garis Keras

Prabowo Subianto menekankan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja dalam menerima THR tepat waktu sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak mereka. Kejelasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja terkait dengan penerimaan THR setiap tahunnya. Prabowo juga menyoroti pentingnya kesejahteraan pekerja dan peran signifikan THR sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka selama setahun. Dengan demikian, penegakan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan.

Source link