Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Zakat ini adalah bentuk kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan, sekaligus sebagai sarana untuk membersihkan diri dari dosa selama Ramadan. Tujuan utama zakat fitrah adalah untuk membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan hari raya dengan layak. Penerima zakat fitrah telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60.
Golongan penerima zakat fitrah meliputi orang fakir, orang miskin, pengurus zakat (amil), mualaf, orang yang ingin memerdekakan diri, orang yang memiliki utang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan musafir yang terlantar di perjalanan. Setiap golongan memiliki kriteria dan kebutuhan yang berbeda, sehingga setiap Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrahnya sesuai dengan kemampuannya.
Dengan membayar zakat fitrah, umat Muslim tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga menyebarkan kebaikan dan keberkahan kepada sesama. Sebagai umat Islam, kita harus memahami serta melaksanakan zakat fitrah dengan penuh keikhlasan dan rasa tanggung jawab, sesuai dengan ajaran agama yang telah ditetapkan. Dengan demikian, semangat kebersamaan dan gotong royong dalam membantu sesama dapat terus terjaga, menjadikan masyarakat yang lebih baik dan harmonis.