Di bulan Ramadhan yang penuh berkah, umat Muslim di seluruh dunia tetap menjalankan ibadah puasa sambil melaksanakan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar pelayanan publik tetap optimal selama bulan suci ini. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Aturan ini menetapkan bahwa jumlah jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tanpa memperhitungkan jam istirahat. Waktu istirahat untuk hari Jumat adalah 60 menit, sementara untuk hari-hari lainnya adalah 30 menit. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat baik di pusat maupun daerah.
Instansi yang memiliki sistem kerja selain lima hari dalam seminggu diwajibkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Perpres ini dalam satu tahun setelah peraturan tersebut diundangkan. Penyesuaian lanjutan mengenai rincian hari kerja, jam kerja, jam istirahat, dan jam kerja ASN akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
Peraturan ini juga mengatur bahwa jumlah hari kerja dan jam kerja dapat diubah berdasarkan kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama, atau kebijakan lain yang sesuai dengan perundang-undangan. Ketentuan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi TNI, POLRI, dan pegawai ASN di luar negeri yang memiliki pengaturan jam kerja tersendiri.
Dengan penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugas dengan optimal sambil menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk. Aturan ini mendukung agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci tersebut. Selain itu, penyesuaian ini juga memastikan bahwa ASN dapat tetap memberikan pelayanan publik yang baik selama bulan Ramadhan.