Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan baru pemerintah yang mengencangkan aturan penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memaksimalkan penggunaan hasil sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Dengan menyimpan devisa dalam negeri, diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan memperkuat nilai tukar rupiah.
Prabowo menyatakan bahwa sebagian besar dana devisa dari ekspor, terutama dari sektor sumber daya alam, saat ini disimpan di luar negeri yang menyebabkan manfaatnya tidak optimal bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan kebijakan ini untuk menguatkan dan memperluas manfaat dari pengelolaan hasil ekspor sumber daya alam. Kebijakan tersebut akan berlaku secara khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sementara sektor minyak dan gas akan dikecualikan.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia hingga 80 miliar dolar AS. Prabowo optimis bahwa dengan kebijakan ini, pendapatan ekspor Indonesia pada tahun 2025 dapat melampaui 100 miliar dolar AS setelah 12 bulan penerapan kebijakan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui pengoptimalan pengelolaan hasil ekspor sumber daya alam.