Deddy Corbuzier Tolak Gaji Stafsus, Keputusan Mengejutkan!

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi menunjuk Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan pada Selasa. Deddy menegaskan bahwa ia tidak akan menerima gaji sebagai staf khusus Menhan karena penghasilannya dari industri hiburan sudah mencukupi. Meskipun begitu, berdasarkan regulasi yang berlaku, staf khusus menteri sebenarnya memiliki hak untuk menerima gaji dan tunjangan setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019.

Gaji dan tunjangan staf khusus menteri mencakup berbagai komponen, termasuk tukin yang merupakan bagian terbesar dari hak keuangan staf khusus. Tukin pejabat eselon di Kementerian Pertahanan berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan. Selain itu, staf khusus menteri juga menerima tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, THR, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja.

Tugas staf khusus menteri termaktub dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019, di antaranya adalah memberikan saran kepada Menteri, menjalankan tugas khusus di luar bidang tugas organisasi Kementerian, dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri terkait pelaksanaan tugas. Selain itu, staf khusus menteri dapat berasal dari PNS atau Non-PNS, yang jika berasal dari PNS akan diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai PNS.

Dengan rincian gaji, tunjangan, dan tugas yang dimiliki staf khusus menteri, diharapkan bahwa kontribusi mereka dapat mendukung kinerja kementerian sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yang diterapkan. Deddy Corbuzier yang resmi menjabat sebagai Stafsus Menhan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang maksimal sesuai dengan perannya.

- Advertisement -