Pancasila dan Inovasi Pajak Progresif: Solusi Masa Depan

Pancasila dan Pajak Super Progresif: Gagasan Radikal untuk Menekan Kemiskinan

Di tengah kemiskinan yang belum banyak bergerak, pengangguran yang terus menekan, dan jurang ketimpangan yang kian melebar, muncul dorongan agar pemerintah tidak lagi bertumpu pada langkah-langkah biasa. Sejumlah ekonom Pancasila menilai, Indonesia membutuhkan terobosan yang lebih berani: negara Pancasila yang progresif dengan penerapan pajak super progresif sebagai instrumen utama pemerataan.

Negara Pancasila dan Tanggung Jawab Pemerataan

Dalam pandangan ini, negara tidak cukup hanya hadir sebagai pengatur, tetapi juga wajib memastikan sumber daya dinikmati sebesar-besarnya oleh seluruh warga. Negara Pancasila yang progresif dipahami sebagai negara yang bertanggung jawab membahagiakan rakyatnya, bukan sekadar menjaga stabilitas ekonomi. Dari kerangka itulah gagasan pajak super progresif dianggap relevan untuk menjawab masalah kemiskinan yang belum terurai sampai akar.

Pajak super progresif sendiri dirancang dengan logika sederhana namun tegas: semakin besar kekayaan seseorang, semakin tinggi pula tarif pajaknya. Skema ini diposisikan sebagai cara untuk memperkuat pemerataan ekonomi, sekaligus mengoreksi penumpukan kekayaan pada segelintir kelompok.

Menyasar Kepemilikan Aset yang Berlapis

Dalam mekanisme yang diusulkan, warga negara yang memiliki harta kedua, ketiga, hingga keempat akan dikenakan pajak yang sebanding dengan nilai aset tersebut. Dengan pendekatan itu, negara diharapkan bisa memperoleh pendapatan yang lebih besar dan lebih terarah untuk membiayai agenda pengentasan kemiskinan serta mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi.

Gagasan ini juga menempatkan pajak bukan semata kewajiban fiskal, melainkan alat koreksi sosial. Ketika kepemilikan aset terus bertambah di satu sisi, negara diminta hadir lebih agresif di sisi lain agar distribusi manfaat pembangunan tidak berhenti pada kelompok yang sudah kuat secara ekonomi.

Program Ekonomi yang Dinilai Belum Cukup

Meski pemerintah telah menjalankan berbagai program strategis seperti kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan industri (KI), dan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN), para pendukung pajak super progresif menilai hasilnya belum cukup maksimal untuk memutus rantai kemiskinan. Salah satu catatan yang disorot adalah bahwa sejumlah kawasan tersebut banyak dimiliki swasta dan konglomerasi, sehingga kemudahan fiskal yang diberikan belum otomatis berbanding lurus dengan pemerataan kesejahteraan.

Karena itu, penerapan pajak super progresif dipandang sebagai langkah yang lebih radikal sekaligus lebih jujur terhadap persoalan inti: ketimpangan kepemilikan dan akses terhadap sumber daya. Tanpa keberanian mengambil kebijakan yang benar-benar progresif, upaya pemerintah dikhawatirkan hanya berhenti pada pertumbuhan yang tidak merata.

Dalam kerangka tersebut, semua pihak—baik individu maupun perusahaan—dituntut ikut mendukung arah kebijakan yang lebih adil. Bagi para ekonom Pancasila, inilah jalan yang dianggap mampu membawa Indonesia keluar dari jebakan kemiskinan dan ketimpangan yang terus berulang.