Dewan Pertahanan Nasional Indonesia di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengadakan sesi perdana di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Saat ini, fokus utama adalah pentingnya pertahanan nasional dalam melindungi rakyat Indonesia, sesuai dengan tujuan nasional yang tertuang dalam Konstitusi 1945. Prabowo menekankan bahwa perlindungan rakyat adalah prioritas utama negara. Dalam hal ini, Dewan Pertahanan Nasional telah diberi mandat sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan nasional, terutama Pasal 15 yang mengatur pembentukan dewan ini. Meskipun mandat tersebut telah ada sejak lama, baru saat ini Indonesia benar-benar mewujudkannya melalui Peraturan Presiden No. 202 Tahun 2024. Melalui Dewan Pertahanan Nasional, diharapkan dapat dihasilkan proposal kebijakan dan tindakan strategis yang dapat disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. Sjafrie Sjamsoedin, Ketua Harian Dewan Pertahanan, menjelaskan bahwa dewan ini akan berperan dalam merumuskan kebijakan pertahanan nasional selama kurun waktu 5 tahun. Saat ini, proses finalisasi struktur organisasi dan prosedur kerja sedang berlangsung untuk mendukung operasionalisasi Dewan Pertahanan Nasional. Dengan adanya tiga wakil serta sekretariat, diharapkan Dewan Pertahanan Nasional dapat berfungsi secara efektif dalam memenuhi tujuan dan mandatnya.