Komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan negara untuk mencegah kelolaan yang salah dan kebocoran anggaran merupakan langkah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Presiden Prabowo telah menyatakan tentang memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk mengembalikan aset hasil korupsi, namun hal ini tidak akan menghapus konsekuensi hukum atas perbuatan korupsi. Pemerintah telah berupaya untuk melindungi aset negara dan menegakkan hukum terhadap korupsi sebagai wujud komitmen untuk membasmi korupsi tanpa berkompromi atau permisif terhadap tindakan tersebut.
Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) tahun 2012–2025 dan 2012–2014 telah disempurnakan menjadi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018. Stranas PK fokus pada pencegahan korupsi agar dapat dilakukan dengan fokus, terukur, dan berdampak langsung. Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis hasil Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) untuk mengukur perilaku masyarakat terhadap korupsi. IPAK memiliki skala 0-5, di mana nilai semakin mendekati 5 menunjukkan perilaku masyarakat yang semakin anti-korupsi.
Laporan IPAK juga menunjukkan bahwa tingkat pendidikan masyarakat berkorelasi dengan perilaku anti korupsi. Masyarakat yang lebih muda cenderung lebih anti korupsi daripada yang lebih tua, memberikan peluang besar bagi pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Pembiasaan nilai-nilai anti korupsi sejak dini di lingkungan pendidikan dan keluarga, serta pengembangan sumber pengajaran yang mendorong perilaku anti korupsi diharapkan dapat membentuk generasi yang menolak praktik korupsi. Dengan demikian, penanggulangan korupsi dapat dilakukan secara efektif.