Pada tanggal 6 Februari 2025, DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu telah mencapai kesepakatan untuk melantik seluruh kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi. Namun, di Provinsi Jawa Barat, 11 kepala daerah terpilih masih terlibat sengketa hasil pemilu di MK, sehingga pelantikan mereka ditunda. Sengketa tersebut melibatkan Kabupaten Pangandaran, Subang, Bandung, Tasikmalaya, Bogor, Cirebon, Bandung Barat, Cianjur, dan Sukabumi. Sehingga, proses pelantikan kepala daerah di Jawa Barat harus menunggu keputusan final dari MK. Keputusan MK akan menentukan apakah hasil Pilkada tetap sah atau memerlukan pemungutan suara ulang. Jakarta menjadi tempat pelantikan secara serentak, dipimpin oleh Presiden RI, untuk memastikan kesinambungan pemerintahan di tingkat daerah.