Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menggelar seminar di Grand Ballroom Hotel Pullman Central Park, Jakarta, pada Kamis 16 Januari 2025. Seminar tersebut dihadiri perwakilan dari cabang olahraga, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta organisasi pemangku kepentingan olahraga lainnya. Terdapat 7 narasumber, antara lain Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Ario Bimo Nandito Ariotedjo, S.H., Staff Khusus Kemenpora Bidang Hukum dan Kepatuhan Tata Kelola Alvin Saptamandra Suryohadiprojo, dan lainnya. Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang menjadi fokus seminar ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan organisasi cabang olahraga di Indonesia. Ketum KONI Pusat, Letjen TNI Purn Marciano Norman, menyampaikan tanggapannya terkait hal tersebut di Gedung Unesa, Surabaya. Dalam seminar ini, pendapat mengenai ketidaksesuaian Permenpora dengan beberapa undang-undang lainnya juga disampaikan. Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M., dari Asosiasi Advokat Indonesia, menyebut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 bertabrakan dengan otonomi dan independensi. Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H., Dosen UI / Direktur Indonesian Center For Legislative Drafting, menegaskan bahwa Peraturan Menteri seharusnya taat dengan kerangka yang sudah ada. Salah satu perwakilan Pengurus KONI Pusat Bidang Organisasi Markus Othniel Mamahit, S.H., juga turut hadir dalam seminar untuk memberikan pandangannya terkait Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Menurut Othniel, untuk menjaga independensi cabang olahraga, Permenpora tersebut harus dicabut atau diuji materi di Mahkamah Agung.