“Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring: Simak Berkasnya!”

Klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan sering dikaitkan dengan syarat paklaring atau surat keterangan bekerja dari perusahaan. Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mengajukan klaim JHT tanpa memerlukan paklaring. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa peserta hanya perlu melampirkan dokumen lain yang menunjukkan riwayat bekerja di perusahaan, seperti ID Card karyawan atau surat pengunduran diri. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau resign tanpa surat paklaring. Selain itu, artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai syarat dan prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring melalui kantor cabang, aplikasi JMO, dan Lapak Asik secara online. Untuk informasi lebih lanjut, sumber dapat ditemukan di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.