Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengampunan koruptor yang mengembalikan uang yang telah dikorupsi merupakan strategi untuk pemberantasan korupsi yang berorientasi pada pemulihan aset negara. Konsep ini sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah disetujui oleh Indonesia. Yusril menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus mencakup pencegahan, penegakan hukum yang efektif, dan pemulihan aset negara.
Presiden Prabowo mengusulkan bahwa koruptor yang bersedia mengembalikan uang hasil korupsi dapat dimaafkan, sebagai bagian dari reformatif sistem hukum yang akan disesuaikan dengan KUHP Nasional mendatang. Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum terkait korupsi harus memberikan manfaat langsung bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, dengan fokus pada restorasi aset yang telah disalahgunakan. Selain itu, tindakan hukum terhadap korupsi juga harus terintegrasi dengan upaya pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan sosial.
Yusril menjelaskan bahwa Presiden memiliki wewenang untuk memberikan amnesti dan abolisi atas berbagai tindak pidana, termasuk korupsi, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional. Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk untuk kasus-kasus korupsi, sebagai bagian dari upaya memberikan kesempatan kepada narapidana. Langkah-langkah terkait pemberian amnesti termasuk upaya mengembalikan kerugian negara akibat korupsi dan implementasi teknis dari pemberian amnesti.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menyerukan kepada koruptor untuk mengembalikan uang hasil korupsi secara sukarela, dijanjikan bahwa mereka dapat dimaafkan sejika melakukan pengembalian tersebut. Prabowo menekankan pentingnya restorasi aset korupsi secara menyeluruh agar dapat memberikan kesempatan kepada pelaku korupsi untuk memperbaiki kesalahannya. Dengan demikian, langkah-langkah pengampunan yang diusulkan diharapkan bisa memberikan efek positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.