Beberapa barang dan jasa tertentu tidak akan dikenakan tarif PPN 12%. Ini termasuk bahan makanan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, dan susu. Jasa-jasa seperti pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, dan transportasi umum juga termasuk dalam kategori yang tidak kena pajak.
Menurut Liputan6.com, langkah stimulus ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam hal kebutuhan pokok dan khususnya gula industri yang penting untuk industri makanan minuman. Meskipun tarif PPN naik menjadi 12%, PPN untuk gula industri tetap 11%.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung industri makanan yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian. Pemerintah menegaskan bahwa barang-barang yang dianggap penting untuk kebutuhan dasar tidak akan terkena dampak kenaikan PPN ini.