Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB), sedang menarik perhatian publik secara luas. Agus Buntung telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pelecehan terhadap 15 korban, termasuk anak di bawah umur. Proses hukum yang dimulai sejak Senin, 9 Desember 2024, telah memperoleh sorotan dari masyarakat dan menjadi perhatian Menteri Sosial.
Kisah Agus Buntung menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana seorang penyandang disabilitas dapat melakukan perbuatan tersebut. Menurut informasi dari pihak kepolisian, Agus menggunakan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk memaksa korban meladeni keinginannya. Tindakan tersebut telah menimbulkan kemarahan publik, terutama setelah bukti berupa rekaman video dan suara terungkap.
Polda NTB telah memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dengan melakukan pemeriksaan dan rekonstruksi kasus. Sementara itu, pihak berwenang terus menerima laporan tambahan dari korban yang berani melaporkan. Kasus ini memberikan pelajaran penting tentang perlindungan korban dan penegakan hukum terhadap pelaku, termasuk penyandang disabilitas.