Hendro Rahtomo atau lebih dikenal sebagai Romy Soekarno, adalah anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang telah melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp14.839.736.464 (Rp14,8 miliar) sesuai prosedur yang berlaku. Laporan harta kekayaan ini dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 24 September 2024, memberikan transparansi kekayaan pejabat negara yang dapat diakses oleh publik.
Romy Soekarno, cucu dari Presiden pertama RI Soekarno, adalah anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Dapil VI Jawa Timur, yang mencakup Tulungagung, Blitar, dan Kediri. Kekayaan Romy Soekarno terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp9,5 miliar, dua mobil – Mercedes Benz S 400 L AT (V222) Sedan tahun 2016 dengan nilai warisan Rp700 juta, dan Toyota Alphard 2.5 G AT tahun 2019 senilai Rp935 juta. Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp3,2 miliar, dan kas serta setara kas mencapai Rp504 juta tanpa adanya hutang.
LHKPN mengungkapkan rincian kekayaan Romy Soekarno secara lengkap, termasuk aset tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, kas, serta total kekayaan mencapai Rp14.839.736.464. Informasi terkait dipublikasikan melalui media resmi KPK untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Mengetahui detail kekayaan pejabat negara seperti Romy Soekarno membantu menciptakan keberlanjutan transparansi dalam pemerintahan.