Sholat jamak takhir adalah praktik menggabungkan dua sholat menjadi satu pada waktu sholat yang kedua, seperti dzuhur dan ashar dilaksanakan pada waktu ashar. Hal ini diperbolehkan dalam Islam ketika seseorang dalam kondisi safar, sakit, atau mengalami kesulitan yang menghalangi pelaksanaan sholat pada waktunya. Ini merupakan bentuk kemudahan dari Allah SWT bagi umat Islam, sesuai dengan ajaran Islam tentang fleksibilitas dalam beribadah selama sesuai dengan syariat.
Untuk melaksanakan sholat jamak takhir dzuhur dan ashar, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah. Salah satunya adalah adanya uzur syar’i seperti safar, sakit, atau kondisi sulit yang diperbolehkan secara syariat. Selain itu, niat mengakhirkan sholat dzuhur sebelum waktu dzuhur berakhir dengan lafaz yang tepat juga diperlukan. Waktu pelaksanaan sholat jamak harus berada dalam waktu sholat ashar dan niat menjamak harus dilakukan sebelum melaksanakan sholat yang pertama. Hal ini semua sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang harus dipatuhi.